Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Laki-laki di Sumbar yang Diduga Perkosa Anak di Tempat Ibadah

Kompas.com - 04/03/2020, 11:44 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua orang laki-laki diduga melakukan hubungan seks sejenis di rumah ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kedua laki-laki tersebut yakni EPS (23) dan ROP (13).

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya diduga sedang berhubungan seks di dalam mushala pada Senin (2/3/2020).

Baca juga: Pasien di Isolasi RSDP Serang Kondisinya Membaik, Diduga Masalah Paru-Paru

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, kejadian itu berawal ketika kedua pria tersebut menumpang menginap di mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.

Baca juga: Kronologi Pasien Suspect Virus Corona yang Meninggal di Cianjur

Merasa prihatin, pengurus mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di mushala.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Baca juga: Polemik Pembangunan Rumah Ibadah di Karimun, Ketua MPR Minta Kepala Daerah Jaga Kondusifitas

Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.

"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.

Korban pemerkosaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ROP merupakan anak di bawah umur.

Polisi kemudian berhasil mengungkap bahwa kasus ini adalah tindakan pemerkosaan terhadap anak.

Menurut polisi, terdapat paksaan untuk melakukan hubungan seksual.

EPS diduga memaksa ROP untuk berhubungan seksual di tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com