Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Baca juga: Polemik Pembangunan Rumah Ibadah di Karimun, Ketua MPR Minta Kepala Daerah Jaga Kondusifitas
Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.
Korban pemerkosaan
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ROP merupakan anak di bawah umur.
Polisi kemudian berhasil mengungkap bahwa kasus ini adalah tindakan pemerkosaan terhadap anak.
Menurut polisi, terdapat paksaan untuk melakukan hubungan seksual.
EPS diduga memaksa ROP untuk berhubungan seksual di tempat ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.