Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Tak Dilantik Kades Terpilih di Kabupaten Buru Lapor Komnas HAM

Kompas.com - 04/03/2020, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

Tak ada keputusan tertulis

Kuasa hukum Abdullah Elfuar, Wahyu Ingratubun mengakui kliennya telah menempuh sejumlah langkah baik dengan menyurati maupun datang langsung ke Pemkab Buru.

Abdullah juga sudah mengadu ke sejumlah lembaga berwenang. Namun, masalah tersebut tidak kunjung selesai. Dia menyebut, baik Komnas HAM, Komisi A DPRD maupun Pemprov Maluku semuanya telah memerintahkan agar Pemkab melantik Abdullah sebagai Kepala Desa Jikumerasa.

Wahyu juga bercerita jika telah menemui Bupati Buru terkait masalah tersebut.

Namun, Bupati Ramli Umasugi mengaku masalah tersebut harus ditelaah dulu oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Diduga Dukung Calon Petahana, Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jember

“Tahun 2018 itu saya ketemu dua kali dengan Bupati Buru dan saya bawa rekomendasi gubernur. Tapi bupati bilang tunggu telaah dari Mendagri. Padahal kan tidak perlu lagi ke Mendagri karena gubernur itu kan perpanjangan tangan perintah pusat. Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi sehingga apa yang menjadi kebijakan gubernur harusnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya Kepala Desa Jikumerasa terpilih harusnya sudah dilantik sebulan setelah pemilihan jika tidak ada kendala dan gugatan hukum dari pihak lain.

Namun hingga 10 tahun kliennya tak kunjung dilantik.

Baca juga: Pendamping Desa Dituding Suka Peras Kades, Begini Tanggapan Koordinator PPPMD

Pihaknya tidak bisa menggugat persoalan itu ke pengadilan karena hingga kini belum ada satu pun keputusan tertulis dari Pemkab Buru yang membatalkan hasil pemilihan atau menyebut proses pemilihan kepala desa Jikumerasa cacat

“Kita mau ke PTUN dasarnya apa? Kalau sudah ada keputuan berarti kita punya dasar, tapi selama ini kan dia (Pemkab Buru) tidak mengeluarkan keputusan pembatalan. Jadi kami menganggap sebagai orang yang menang, jadi paling kita bersurat,” ungkapnya

Dia pun berharap Pemkab Buru segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi baik dari Pemprov Maluku, Komnas HAM maupun Komisi A DPRD Maluku.

“Harus ada keadilan untuk semua orang orang yang punya hak yang sudah terpilih sesuai aturan. Jadi harus dilantik karena itu hak demokrasi, itu perintah undang-undang harus dilantik tidak ada lasan lain. Jadi cara-cara menjegal hak orang itu harus ditiadakan negara kita ini sudah merdeka cukup lama, hak-hak orang itu harus dilindungi karena itu diatur undnag-undnag bukan orang –perorang,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Maluku: Laporan dari Kades, Banyak Pendamping Suka Memeras

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com