Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Abdullah Dapatkan Pengakuan Pemkab Buru sebagai Kades Jikumerasa, Diakui Pemprov dan DPRD Maluku

Kompas.com - 04/03/2020, 10:09 WIB
Dheri Agriesta

Editor

AMBON, KOMPAS.com - Abdullah Elwuar, kepala desa terpilih Jiukemerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku, tak kunjung dilantik meski telah 10 tahun terpilih sebagai kepala desa.

Abdullah pun telah berulang kali mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Tapi, tak ada jawaban pasti.

Ia malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.

Meski nasibnya tak jelas, Abdullah tak pernah putus asa memperjuangkan hak politiknya dan pengakuan dari negara.

Baca juga: Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan meski banyak rintangan menghadang.

“Saya ini benar-benar merasa sangat dizalimi, tapi demi kehormatan keluarga dan juga warga yang telah memilih saya, saya harus tetap berjuang karena bagi saya kebanaran dan keadilan tidak bisa dikalahkan,” kata Abdullah kepada Kompas.com Senin (2/3/2020).

Perjuangan Abdullah bermula ketika Bupati Buru saat itu Husni Hentihu menyatakan pemilihan kepala desa Jikumerasa tidak sah.

Abullah yang merasa dijegal membentuk tim yang melibatkan tokoh masyarat, adat, agama, dan pemuda di Desa Jikumerasa. Tim tersebut mengawal proses pelantikannya sebagai kepala desa terpilih.

Abdullah juga menemui bupati di kantornya. Tapi, bupati tetap menyatakan pemilihan kepala desa Jikumerasa tidak sah.

“Saat itu bupati dengan lantang menyatakan pemilihan tidak sah. Lalu waktu itu tim bertanya kepada Pak Bupati 'kalau pemilihan tidak sah tidak sahnya di mana? Lalu beliau menjawab 'ada kesahan pada BPD',” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, Abdullah mengirimkan surat resmi kepada bupati buru mempertanyakan statusnya sebagai kepala desa terpilih.

Surat itu ditembuskan ke Gubernur Maluku yang saat itu masih dijabat Karel Albert Ralahalu.

Hasilnya, Pemprov Maluku menanggapi surat tersebut dan meminta hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa diselesaikan.

Namun, rekomendasi Pemprov Maluku diindahkan Pemkab Buru

Harapan segera dilantik mulai terbuka saat kepemimpinan di Kabupaten Buru beralih dari Husni Hentihu ke Ramli Umasugi pada 2012.

Saat itu, Abdullah berinisiatif menemui Bupati Ramli Umasugi membahas masalah itu. Tapi, bupati enggan menerima Abdullah yang berulang mencoba bertemu.

“Saya datang ke kantor sejak pagi jam 8, saya antre sampai jam kantor selesai, tapi saya tidak pernah diterima padahal orang lain diterima. Itu bukan sekali, tapi berulang kali,” katanya.

Tak kunjung dapat jawaban dari Pemkab Buru, Abdullah mengadu ke Komnas HAM perwakilan Maluku. Surat pertama dikirimkan ke Komnas HAM perwakilan Maluku pada 2015.

Komnas HAM membalas surat itu dan mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Buru segera menindaklanjuti hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa.

Tapi, Pemkab Buru bergeming.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com