Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Belum Dilantiknya Kades Terpilih Selama 10 Tahun, Diduga Dendam Politik...

Kompas.com - 04/03/2020, 09:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Abdullah Elwuar terpilih menjadi Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku saat pemilihan pada 30 Juni 2010.

Namun hingga 10 tahun berjalan, Abdullah tak juga dilantik sebagai kepala desa.

Selama itu pula, Desa Jikumerasa tidak memiliki kepala desa definitif dan hanya dipimpin oleh pejabat desa yang ditunjuk Pemkab Buru.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan ada sejumlah desa di Malaku yang sudah sekitar 20 tahun masih dipimpin pejabat desa.

Baca juga: Diduga Dukung Calon Petahana, Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jember

Hal tersebut diungkapkan Murad Ismail saat penandatanganan MoU pengawasan dana desa dengan olda Maluku dan Kejati Maluku di Ambon pada Selasa (25/2/2020).

Saat itu ia mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur Maluku agar kasus tersebut segera diatasi paling lama enam bulan ke depan.

Baca juga: Kisah Abdullah, Kades Terpilih yang 10 Tahun Belum Dilantik, Cari Keadilan hingga Gubernur dan Bupati Berganti

Mencari keadilan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Saat ditemui Kompas.com pada Senin (2/3/2020), Abdullah bercerita ia pertama kali mencalonkan diri sebagai kepala desa di Desa Jikumerasa pada tahun 2005. Saat itu ia gagal terpilih.

Pada tahun 2010 ia kembali mencalonkan diri dan terpilih. Ia juga mengikuti semua proses mulai pemberkasan, fit an proper tes hingga dinyatakan lolos dan mengikuti debat terbuka.

Ada enam calon kades yang menandatangani pernyatan siap kalah dan menang. Saat Abdullah terpilih, tak ada satu pun calon yang protes dan semuanya berjalan secara demokratis.

Semua berkas telah diselesaikan mulai dari tingkat panitia, Badan Permusyawaratan Desa, hingga kecamatan.

Baca juga: Pendamping Desa Dituding Suka Peras Kades, Begini Tanggapan Koordinator PPPMD

Setelah itu berkas tersebut di bawa ke Bidang Pemerintahan Pemkab Buru.

Saat itulah masalah pun muncul. Bupati Buru yang saat dijabat oleh Husni Hentihu menyatakan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Jikumerasa tidak sah.

Pernyataan itu diucapkan secara lisan tanpa ada surat tertulis.

Abdullah menilai keputusan Pemkab Buru tidakmelantik dirinya sebagai kepala desa karena masalah politik.

"Ini mungkin karena masalah politik, dendam politik saya berpikirnya begitu,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Maluku: Laporan dari Kades, Banyak Pendamping Suka Memeras

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com