KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus virus corona atau COVID-19 di Indonesia pada Senin (2/3/2020).
Permintaan masker di sejumlah daerah pun meningkat.
Apotek di berbagai wilayah, mulai Kota Solo hingga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung kehabisan stok.
Rupanya, bagi oknum yang sengaja menimbun masker dapat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penimbun dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar.
Baca juga: Ikatan Ahli Kesehatan: Orang Sehat Tidak Butuh Masker
Hal itu dikemukakan Dokter Spesialis Paru Anggota Kelompok Staf Medik (KSM) Paru RSUD Dr Moewardi Surakarta, Dr dr Reviono, SpP (K).
Sebab, virus COVID019 menular melalui droplet atau percikan air liur penderita dan bukan melalui udara.
"Lebih baik dicegah dengan hand hygiene dan melakukan etika batuk yang benar," katanya.
Namun tampaknya, hal tersebut belum benar-benar dipahami hingga mengakibatkan kelangkaan masker di sejumlah daerah:
Baca juga: Masker Tak Efektif Cegah Virus Corona, Malah Bisa Tingkatkan Risiko Infeksi
Kepala toko alat kesehatan Belva Medika Solo Wahyu Handoko mengaku stok masker memang susah didapatkan.
Padahal, sebelum informasi mengenai virus corona merebak, mereka bisa menyetok hingga lima karton masker.
"Sekarang untuk menyetok satu boks saja susah. Kalau ada langsung habis diburu pembeli," katanya.