Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Cabul Sering Remas Payudara Wanita dan Pamer Kelamin Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2020, 18:40 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang kakek pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi, Selasa (3/3/2020).

Pelaku pencabulan ini berinisial KM (65), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Pelaku ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh orangtua korban. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli 5 Murid di Kelas dan Gudang Selama Setahun

“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis di Mapolres Trenggalek, Selasa.

Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah shalat subuh di masjid.

Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.

“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Calvijn.

Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis. Karena panik, pelaku lari keluar rumah.

Sepulang neneknya dari masjid, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku KM.

“Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.

Sering berbuat cabul

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya. 

Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah. 

Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.

“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.

Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam. 

Dari pengakuan, ada sebanyak 5 korban yang sudah dicabuli pelaku. 

Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.

“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.

Baca juga: Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.

“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami imbau kepada msyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com