TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang kakek pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi, Selasa (3/3/2020).
Pelaku pencabulan ini berinisial KM (65), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli 5 Murid di Kelas dan Gudang Selama Setahun
“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis di Mapolres Trenggalek, Selasa.
Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah shalat subuh di masjid.
Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.
“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Calvijn.
Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis. Karena panik, pelaku lari keluar rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.