Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Pacarnya Dilamar Pria Lain, PNS di Sulbar Sebar 13 Video Mesum

Kompas.com - 03/03/2020, 12:22 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com – Kesal karena pacarnya dilamar pria pujaan lain, seorang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Povinsi Sulawesi Barat berinisial WA (32) nekat menyebar video syur dengan kekasihnya yang berinisial A (23) yang juga pegawai di DPRD Sulbar.

Polisi menemukan ada 13 video mesum yang dilakukan korban dan pelaku di berbagai lokasi yang disebar pelaku ke media sosial hingga membuat korban jadi malu.

Satuan Reserse kriminal polresta Mamuju, akhirnya menahan WA, Senin (2/3/2020) kemarin. Ia sakit hati lantaran wanita yang ia pacari selama empat tahun belakangan dilamar pria pujaan lain.

Baca juga: Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan

Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi telah mengamankan empat buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video syur tersebut.

Selain itu, screenshot 15 video dan puluhan foto adegan mesum korban menjadi bukti petugas untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Empat buah ponsel yang diduga digunakan oleh  pelaku menyebar konten asusila di media sosial kami sita. Motif pelaku menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain."jelas Kapolresta Mamuju.

Ke-13 video asusila yang disita polisi umumnya berdurasi bervariasi mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit.

Sementara, lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di kos pelaku, rumah tante pelaku, dan tempat lainnya.

Pelaku dan korban sendiri yang sama-sama berprofesi sebagai pegawai pemda diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun terakhir.

Baca juga: Soal Video Mesum Tuban, Polisi Hanya Berlakukan Wajib Lapor

Kanit 2 Tipiter Ipda Japaruddin SH dalam konferensi pers menyebutkan, Polres Mamuju sedang mendalami kasus ini. Satreskrim Polresta Mamuju akan berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban, menunggu hasil labfor dari Makassar, dan Kementerian Kominfo pusat.

“Kepolisian Polres Mamuju saat ini tengah berkoordinasi dnegan pihak Kemenag terkait tindakan asusila pelaku dan korban,”jelas Japaruddin.

Pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com