MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menepis dugaan pihaknya tidak bisa menangkap eks caleg PDI-P Harun Masiku terkait kasus dugaan suap anggota komisioner KPU.
Ghufron mengakui kesulitan penyidik KPK dalam menemukan Harun Masiku disebabkan lantaran buronan itu tidak lagi menggunakan alat komunikasi.
"Kami selama ini mencari menggunakan alat komunikasi kalau alat komunikasinya sudah tidak dipakai misalnya tidak pakai handphone lagi, tentu kami tidak mampu mendeteksinya," kata Harun saat diwawancara wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2020).
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Meski demikian Ghufron yakin penyidik KPK bakal menangkap pria yang kini sudah ditetapkan DPO tersebut, meski bersama polisi telah mendatangi wilayah yang diduga menjadi pelarian Harun.
Wilayah tersebut adalah rumah istri Harun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Palembang, dan Sumatera Utara.
Menurut Ghufron, koruptor yang menjadi buronan pada umumnya tidak betah berlama-lama di tempat asing apalagi bersembunyi di hutan.
"Kalau pelacakan tentu alat kami juga canggih. Masalahmya bukan pada canggih tidaknya misalnya kalau tidak menggunakan alat komunikasi elektronik maka tidak akan terdeteksi," ujar Ghufron.
Baca juga: Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun Masiku, Benny K Harman: Coba Bersumpah Lagi
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.