Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Ringkus 5 Geng Motor yang Begal dan Aniaya Warga dengan Botol Arak

Kompas.com - 02/03/2020, 17:51 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Unit Polsek Cicendo meringkus komplotan geng motor yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Bandung.

Lima orang berandalan bermotor ini ditangkap di beberapa tempat berbeda. Adapun pelaku diketahui bernama RAP alias Ijeng, AAS, IJ alias Cupeng, MF alias Isal dan RAP alias Canting.

Kelima pelaku ini bersama tujuh berandalan lainnya saat melakukan aksi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Bandung, Minggu (23/2/2020) malam.

Baca juga: Geng Motor di Tasikmalaya Berulah Lagi, Menusuk Pengendara Motor

Kapolsek Cicendo Kompol Aam menjelaskan, peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di depan SPBU jalan Abdulrahman Saleh, Kelurahan Husein, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Saat itu, kelompok bermotor yang berboncengan dengan dengan 8 unit motor mendekati korban yang tengah berkendara.

Para pelaku ini menendang motor korban yang saat itu juga berboncengan. Motor kedua korban pun oleng dan jatuh.

"Pelaku kemudian memukul korban memakai botol arak dan batu sehingga para korban mengalami luka di bagian kaki dan tangan," kata Aam saat rilis penangkapan di Mapolsek Cicendo, Kota Bandung, Senin (2/3/2020).

Pelaku kemudian merampas dua unit motor korban dan melarikan diri.

Mendapatkan laporan itu, Polsek Cicendo kemudian menyelidiki para pelaku. Pada Rabu (26/2/2020) polisi mencokok para pelaku di daerah Citepus dan Cibeureun.

"Salah satu pelaku ini residivis," kata Aam.

Sedangkan tujuh pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Motifnya para pelaku hanya ingin memiliki motor kedua korban," katanya.

Baca juga: Polisi Tasikmalaya Ringkus Belasan Geng Motor, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pas 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com