Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Lampung Utara, Pemenang Lelang Diduga Sudah Diatur

Kompas.com - 02/03/2020, 13:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Proses penentuan pemenang lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara diduga sudah ditetapkan sebelum lelang.

Fakta ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril serta Syahbudin dan Wan Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Senin (2/3/2020).

Jaksa penuntut KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang tersebut, yakni Karnadi (mantan Kepala Unit Pengadaan tahun 2015 - 2018), Hendri (Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara) dan Ero Dakaromana (anggota Pokja UKMP).

Baca juga: Begini Cara KPK Memantau Persidangan di Pengadilan

Kemudian, Merry Imelda Sari (Ketua Unit Layanan Pekerja pada 2013 - 2018), Eka Chandra Hamid (anggota Unit Pengadaan Barang dan Jasa), dan Syahirul Hanibal (pokja ULP pada 2015-2017).

Dalam persidangan, Karnadi mengatakan, dia menerima sebuah catatan yang diberikan sekretarisnya dari pejabat di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, setiap ada proyek yang akan dilelang.

"Seingat saya, isi catatan itu hanya nama saja. Itu nama pemenang lelang," kata Karnadi.

Baca juga: Jadi Kepala Dinas, Syahbudin dan Wan Hendri Setor Fee Proyek ke Bupati Nonaktif Lampung Utara

Praktik itu terjadi terjadi sejak dia menjadi Kepala Unit Pengadaan pada 2015.

Menurut Karnadi, nama rekanan yang ditulis dalam catatan itu diarahkan untuk menjadi pemenang lelang di setiap proyek pengadaan barang dan jasa.

"Pihak rekanan juga mengontak saya, tanya kapan dimulai (pelelangan)," kata Karnadi.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara Hendri mengatakan, anggaran operasional pelaksanaan lelang sebenarnya tidak ada sama sekali.

Baca juga: Suap Bupati Nonaktif Lampung Utara, Candra Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Namun, lelang belum dilaksanakan, sudah ada nama pemenang tender yang diberikan oleh Syahbudin (eks Kadis PUPR) dan Wan Hendri (eks Kadis Perdagangan).

"Syahbudin kontak saya, nanti ada anak buahnya yang akan menemui. Begitu juga Wan Hendri," kata Hendri.

Sebelumnya, Bupati Lampung Utara tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Oktober 2019 lalu.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbuddin.

Kemudian dua orang rekanan, yakni Chandra Safari, dan Hendra Wijaya.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini terkait kasus suap dan gratifikasi di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com