Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Paksa Anaknya Mengemis Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 02/03/2020, 12:35 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - M alias Saminah (36), ibu yang menyuruh anaknya yang masih berusia 9 tahun berinisial SR untuk mengemis di mal Makassar, Sulawesi Selatan, hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi. 

Keputusan ini diambil penyidik kepolisian usai berkoordinasi dengan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar. 

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan sejauh ini Saminah dinilai kooperatif pada penyidik saat proses pemeriksaan. 

Baca juga: Bocah yang Dipaksa Mengemis Oleh Ibunya Didoktrin Sudah Matang untuk Cari Uang

Selain itu, suaminya yang bernama Alimuddin juga mencabut laporan. Saminah pun dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu. 

"Kita sudah koordinasi dengan P2TP2A Makassar sebelum diberikan penangguhan penahanan. Dan kita sepakat berikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, dia juga wajib lapor," kata Halim ditemui di Mapolsek Panakkukang, Senin (2/3/2020).

Selain alasan pencabutan laporan, penyidik juga menangguhkan penahanan Saminah lantaran dia memiliki anak berusia 2 tahun yang mesti diasuh. 

Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makassar Makmur Payabo mengatakan bahwa keluarga Saminah sangat memprihatinkan dengan suaminya yang bekerja sebagai pemulung. 

Baca juga: Dua Ibu yang Ditangkap karena Suruh Anak Kandungnya Mengemis Dilepaskan

Untuk itu, keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan dengan penyidik. 

"Kondisi keluarganya memang sangat memprihatinkan karena ada anak kecilnya yang ditinggalkan kemarin dan bapaknya hanya bekerja sebagai pemulung," kata Makmur.

 

Menurut Makmur, Saminah berjanji akan menyekolahkan anaknya dan tidak akan menyuruhnya lagi untuk mengemis. 

Makmur mengatakan bahwa dia sudah melihat sendiri anak-anak Saminah sudah bersekolah dengan cara mengunjungi sekolahnya. 

Selain itu saat tim P2TP2A mengunjungi lokasi mengemis SR, anak tersebut sudah tidak kelihatan. 

"Mereka (pelaku) lebih mencari uang dengan memulung, itu lebih bagus. Dia juga sudah berjanji tidak akan lagi turun ke jalan. Kalau didapatkan lagi suruh anaknya turun ke jalan, akan diproses dan tidak ada lagi penangguhan penahanan," kata Makmur.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial M (36), karena menyuruh anak kandungnya, SR (9) yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengemis.

M kerap menyuruh anaknya mengemis di salah satu mal yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Tindakan M pertama kali diketahui usai videonya yang memukul anaknya viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com