Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara KPK Memantau Persidangan di Pengadilan

Kompas.com - 02/03/2020, 12:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus suap Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diawasi secara cermat dan teliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat buah kamera menjulang pada penyangga di dalam Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Keempat kamera itu berada di tiap sisi area persidangan.

Baca juga: Cerita 42 Jemaah Umrah Asal Lampung, Lolos Pemeriksaan Bandara King Abdul Aziz di Detik Terakhir

Satu di samping kiri meja majelis hakim, dan tiga di kanan kiri pagar batas kursi pengunjung.

Seorang pemuda duduk di ujung selasar samping Ruang Garuda PN Tanjung Karang.

Tumpukan peti, alat elektronik dan gulungan kabel berada di depannya.

Pemuda berkacamata itu memalingkan pandangan, memandang layar kecil yang terbagi empat bagian.

Baca juga: Nenek Pemulung yang Dituduh Penculik Anak Jalani Pemeriksaan di Polda Lampung

Dia berulang kali menggerakkan tongkat kontrol, mengatur jarak dan jangkauan kamera.

"Empat kamera itu untuk menyorot hakim, jaksa, pengacara dan terdakwa atau saat saksi memberikan keterangan," kata Faris Rafsanjani (22) operator kamera saat ditemui Kompas.com, Senin (2/3/2020).


Pemantauan persidangan kasus yang ditangani oleh KPK di Lampung ini dilakukan Pusat Kajian Masyarakat Antikorupsi dan Hak Asasi Manusia (Puskamsiham) FH Universitas Lampung (Unila).

Jalannya sidang direkam, baik secara visual maupun audio.

Alat-alat berupa UPS, mikrofon, kamera, dan control box kamera yang digunakan itu adalah milik KPK.

"Hasil perekaman persidangan dijadikan dalam bentuk DVD," kata Faris.

Baca juga: Suap Bupati Nonaktif Lampung Utara, Candra Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Untuk satu kali persidangan, biasanya memakan waktu 6 - 8 jam durasi, dengan hasil perekaman sebanyak 2 cakram DVD.

"Satu terdakwa biasanya 1 DVD, itu sudah dikompres (dikecilkan) ukurannya. Maksimal 2 DVD," kata Faris.

Setelah selesai dijadikan keping DVD, Faris menggandakan DVD tersebut.

Satu copy untuk majelis hakim, satu copy untuk jaksa, dan satu copy untuk kampus sebagai bahan pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com