Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM di 5 Provinsi, Pemuda Ini Mengaku Belajar dari Temannya yang Sudah Ditangkap

Kompas.com - 02/03/2020, 11:23 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Alberandi alias Randi (26), tersangka kasus pembobolan mesin ATM di 5 provinsi yang ditangkap di Makassar, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keahlian membobol dana nasabah bank di mesin ATM ini dipelajari Randi dari temannya yang sudah ditangkap lebih dulu. 

"Masalah di mana dia menimba ilmu tidak dikaji. Yang dikaji dalam hukum pidana, hanya orang yang melakukan kejahatan itu," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap

Menurut Ibrahim, dalam kasus pembobolan yang dilakukan Alberandi, pihaknya juga menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, uang ratusan juta yang dibobol oleh Randi belum ditemukan oleh polisi.

Meski dalam pemeriksaan, tersangka menyangkal hal itu. 

"Semua tindak pidana mempunyai potensi TPPU tapi ada pertimbangan untuk penerapannya misalnya ada suatu aset untuk diketahui, itu bagian dari pencucian uang. Jadi mekanisme pencucian uang harus jelas," jelas Ibrahim. 

Baca juga: Pria Ini Bobol ATM dan Raup Rp 700 Juta dengan Cara Duplikasi Kunci

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).

Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali. 

"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com