Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Bengkulu Mendapat Nilai Merah dari KLHK

Kompas.com - 02/03/2020, 11:22 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 18 perusahaan pertambangan, perkebunan dan pelabuhan di Provinsi Bengkulu, mendapatkan nilai merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nilai merah itu terkait upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan, yang dinilai belum sesuai dengan persyaratan di dalam undang-undang.

Penilaian tersebut dilakukan KLHK dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemilik Akun Palsu Facebook Kajati Bengkulu

Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 1049/MENLHK/SETJEN/PKL-4/12/2019 tentang hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018-2019.

"Kita prihatin atas hal ini, 18 perusahaan ini akan diawasi ketat Apabila berturut-turut mendapatkan merah, maka Kementerian akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendindakan," Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Sorjum Ahyan di Bengkulu, Senin (2/3/2020).

Dalam SK menteri LHK itu, 18 perusahaan yang mendapatkan predikat merah itu yakni, PT Pamorganda di bidang perkebunan karet, PT Pelindo II Cabang Bengkulu bidang pelabuhan dan PT Agricinal di bidang perkebunan sawit.

Kemudian, PT Agri Mitra Karya bidang perkebunan sawit, PT Cipta Mas Bumi Selaras bidang kelapa sawit, PT Palmas Sejati bidang kelapa sawit dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di bidang perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Kisah Nenek Miha di Bengkulu, Idap Penyakit Komplikasi hingga Tak Bisa Berobat karena Buruknya Akses Jalan

Kemudian, PT Sinar Bengkulu Selatan di bidang perkebunan sawit dan PT Surya Andalan Primatama di bidang kelapa sawit.

Selanjutnya PT Bara Mega Quantum di bidang pertambangan batubara, PT Indonesia Riau Sri Avantika pertambangan batubara, PT Injatama pertambangan batubara dan PT Jambi Resource tambang batubara.

Kemudian, PT Kusuma Raya Utama tambang batubara, dan PT Tansri Madjid Energi di bidang tambang mineral.

Selanjutnya, terdapat 37 perusahaan lainnya yang mendapatkan nilai biru.

Nilai tersebut berarti perusahaan telah memenuhi segala aturan dan perundang-undangan dengan standar minimal.

Sorjum berharap, ke depan terdapat beberapa perusahaan yang mampu meraih predikat hijau dan emas. Dua predikat ini merupakan predikat bergengsi dalam program penilaian KLHK.

"Predikat emas presiden yang akan serahkan, kalau hijau menteri LHK," kata Sorjum.

Dalam penilaian, terdapat sejumlah peringkat bagi perusahaan, peringkat itu meliputi emas bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Baca juga: Harimau Sumatera Ditemukan Tewas Terjerat Kawat di Bengkulu

Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com