Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar Akan Diseret ke Pengadilan

Kompas.com - 02/03/2020, 06:19 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Sigid Tri Hardjanto menerangkan, saat ini mereka masih menyidik tujuh korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.

Tidak disebut rinci nama-nama perusahaan tersebut. Sigit hanya menargetkan, seluruh kasus tersebut akan masuk tahap penuntutan pada pertengahan 2020.

“Saya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat. Target pertengahan 2020 ini sudah sampai tahap penuntutan” kata Sigid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Sigid menegaskan, proses hukum terhadap 7 korporasi tersebut masih terus dilakukan sampai dengan saat ini. Bahkan, untuk memperkuat penyidikan, dia yang memimpin langsung gelar perkara.

"Yang pasti kami tegaskan, bahwa tidak ada main-main dalam proses penyelesaian kasus," ujar Sigid.

Sigid mengatakan, terdapat 7 korporasi dari 70 perkara kebakaran hutan dan lahan pada 2019 yang ditangani Polda Kalbar.

Berdasarkan data proses penanganan kasus karhutla, terdapat 1 korporasi yang sudah tahap 2 atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), baik tersangka dan barang bukti, dan 3 korporasi tahap 1 atau berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU.

Baca juga: Empat Hari Karhutla Siak Riau, Tim Gabungan Baru Padamkan Dua Titik

Sedangkan 3 kasus sisanya, ditangai Polres Sanggau dan Ketapang dan masih dalam tahapan penyidikan.

 

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meyakini, penyumbang kabut asap terbesar berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan.

Sebab, berdasarkan temuan saat ini, lahan pertanian warga yang terbakar hanya 1-2 hektare. Sementara, kebakaran di lahan konsesi bisa mencapai ratusan hektare.

"Saya tetap beranggapan, yang menyumbang asap terbesar berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan," kata Sutarmidji, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, kondisi lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanam industri (HTI) sudah terbuka. Sehingga mudah terbakar, terlebih pada tanah gambut.

"Jika masih ada tutupannya, (tanah) tidak mudah kering. Artinya, jika lahan terbuka, terkena panas 3 hari saja bisa terbakar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com