Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Supriyatno Kehilangan Rumah, Istri, dan Terserang Stroke Sesudah Ada Larangan Ekspor Terumbu Karang

Kompas.com - 02/03/2020, 06:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - "Sesudah ada larangan, saya kehilangan segalanya," kata Agus Joko Supriyatno. "Saya kehilangan rumah, istri dan kesehatan saya."

Selama bertahun-tahun, pria berumur 52 tahun ini membudidayakan terumbu karang yang berkelanjutan di Nusa Lembongan, pulau kecil dekat Bali.

Tahun 2018 pemerintah Indonesia melarang ekspor terumbu karang guna menghentikan panen terumbu karang liar secara ilegal.

Bersamanya, ribuan budi daya terumbu karang yang berkelanjutan turut runtuh.

Baca juga: Kelestarian Ekosistem Terumbu Karang Terancam Rusak, Ini Penyebabnya

Supriyatno memasok ratusan potong terumbu karang per minggu ke toko di Eropa dan China, untuk dipakai sebagai hiasan akuarium.

Namun budi daya bawah airnya ini tutup, dan ia kini menderita stroke, yang menurutnya disebabkan oleh stres.

Kini ia dan banyak lainnya berharap bisa mendapatkan penghidupannya kembali setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut larangan itu awal Januari.

Baca juga: 4 Kapal Wisata yang Merusak Terumbu Karang Raja Ampat

Namun para pegiat lingkungan khawatir tanpa adanya larangan menyeluruh akan memunculkan kembali panen liar, karena terumbu karang liar dan hasil budi daya sulit dibedakan.

Terumbu karang adalah makhluk hidup, hewan tanpa tulang belakang yang hidup dalam koloni yang kompak.

Mereka bisa berasal dari alam liar atau dipelihara di pertanian bawah laut seperti pertanian milik Supriyatno.

Baca juga: Alasan Konservasi Tak Berkelanjutan Momok bagi Terumbu Karang

Supriyatno menanam terumbu karang secara berkelanjutan di dasar laut Nathalie Bertrams Supriyatno menanam terumbu karang secara berkelanjutan di dasar laut
Sebelum ada larangan, mengeskpor terumbu karang sah saja, dan Indonesia menjadi pemasok terbesar dunia yaitu 70% dari keseluruhan terumbu karang yang nilainya antara £13-15 miliar di pasar akuarium global.

Tahun 2018 menteri Susi Pudjiastuti ketika itu menganggap perlu ada langkah tegas untuk mengehentikan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

Ia juga beranggapan sulit membedakan terumbu karang liar dan hasil budi daya.

Kemudian akhirnya dikeluarkanlah aturan untuk melarang segala jenis ekspor terumbu karang.

Baca juga: Klarifikasi Yayasan Terumbu Rupa tentang Karang Rusak di Pantai Jikomalamo

Menurut satu perkiraan, langkah ini menyebabkan sekitar 12.000 orang di seluruh Indonesia kehilangan pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com