Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut, SKPD dan Pemborong Akan Diperiksa

Kompas.com - 29/02/2020, 16:34 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran DPRD Garut pada bulan Maret ini akan memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Garut akan meningkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihak-pihak yang akan diperiksa pun akan bertambah, bukan hanya dari kalangan anggota DPRD Garut.

“Maret ini kita mulai periksa lagi, bukan hanya dari dewan, dari dinas dan pemborong juga akan kita periksa,” jelas Deny, Jumat (28/02/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: 6 Bulan Penyelidikan, Kejari Garut Pastikan Ada Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Deny menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana pokir akan dibuka secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.

Karenanya, pihak-pihak yang diperiksa akan bertambah, tidak hanya para anggota DPRD Garut saja.

“Kita mau lihat ini secara utuh, alurnya kan para anggota DPRD menerima aspirasi dari warga, kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang dijadikan kegiatan di dinas, kemudian dilaksanakan pihak ketiga,” katanya.

Dengan memeriksa semua pihak yang terlibat, menurut Deny, nanti akan terungkap secara jelas soal dugaan praktik korupsi yang terjadi dari kegiatan pokok-pokok pikiran para anggota DPRD Garut tersebut, termasuk mereka yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Merokok di Kantor dan Kerja Pakai Baju Santai, 8 Anggota DPRD Garut Ditegur

Ditemui terpisah, Sabtu (29/02/2020), Ketua Garut Governance Watch Agus Sughandi menegaskan, ada beberapa saksi yang dianggap jadi kunci dalam kasus tersebut, namun hingga saat ini belum diperiksa.

“Salah satunya mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai saat ini masih belum diperiksa, ini penting untuk membuka kasus ini secara utuh dan membantu kejaksaan mempercepat penuntasan kasus ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com