Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Coba Perkosa Istri Prajurit TNI di Aceh Utara Terancam 175 Kali Cambuk

Kompas.com - 29/02/2020, 15:34 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara menyerahkan H (22), tersangka kasus percobaan pemerkosaan istri TNI ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bersama pria itu diserahkan barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang digunakan saat akan memerkosa M (33) di jalan menuju asrama TNI Brigif 25, Desa Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada 27 November 2019.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dua hari lalu.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pria Ini Berupaya Perkosa Istri TNI

Saat ini, tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

“Sekarang kita menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon,” ujar Adhitya, saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).

H dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.250 gram emas murni atau penjara 125 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Polres Aceh Utara menangkap HS (22), pria yang diduga mencoba memerkosa M (33), istri prajurit TNI di Aceh Utara, 27 November 2019.

 

Peristiwa itu terjadi di jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com