Bahkan dari pengakuan pelaku, dirinya telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan pelaku menggunakan sabu tersebut dirumahnya.
Pengakuan sari istri pelaku, sebelum menggunakan sabu pelaku tidak pernah marah dan ringan tangan.
Namun setelah kerap mengkonsumi sabu, pelaku kerap marah dan ringan tangan terhadap anak-anak mereka.
"Parahnya usai memukul, pelaku seperti tidak bersalah dan kemudian tidur," papar Chrismant mengulangi pengaduan istri pelaku.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Gegara Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Juwata
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"SK diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Isap Sabu untuk Potong Rambut Banyak Pelanggan, Tukang Cukur Masuk Bui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.