Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar SMK di Jayapura Perkosa dan Bunuh Seorang Wanita, Barang Korban Dibawa Kabur

Kompas.com - 29/02/2020, 10:17 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Teriakan minta tolong yang dilontarkan korban membuat pelaku panik dan kemudian mendatangi RP.

Baca juga: Sadis, Seorang Istri di Kalteng Bunuh Suami Saat Rebahan, Kelamin Dipotong

Karena korban melawan, pelaku melakukan kekerasan dan kemudian memerkosa korban.

"Sepengetahuan tersangka korban masih hidup, tapi mungkin saat dicekik dan diperkosa korban sudah meninggal. Dari hasil otopsi korban meninggal karena tutupnya saluran pernapasan," tutur Gustav.

Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com