Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar SMK di Jayapura Perkosa dan Bunuh Seorang Wanita, Barang Korban Dibawa Kabur

Kompas.com - 29/02/2020, 10:17 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AKD (16), pelaku pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang wanita berinisial RP (38).

Tersangka AKD merupakan siswa Kelas XI di sebuah SMK di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2/2020).

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (26/2/2020), di rumahnya dalam keadaan membusuk.

"Korban tidak masuk kantor selama tiga hari, kemudian dicek oleh kerabat dan rekan kerja. Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu. Kemudian di dalam tercium bau busuk dari dalam kamar," kata Gustav di Jayapura, Sabtu (29/2/2020).

Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suami dengan Sadis Setelah Tak Menyahut 5 Kali Dipanggil

Setelah diperiksa rekan kerjanya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Rekan kerja korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah penyelidikan selama dua hari, dugaan pelaku mengarah ke AKD yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka pun ditangkap pada Jumat (28/2/2020) di sekolahnya dan langsung mengakui perbuatannya.

Dari tersangka dan TKP, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung J5, celana pendek Bali warna dasar merah, baju bali warna dasar merah, 1 bra, 1 buah selimut," kata Gustav.

Dari pengakuan pelaku, motif awal AKD adalah untuk mencuri.

Namun setelah berhasil masuk ke dalam TKP dan mendapatkan sebuah ponsel, kemudian korban terbangun dan melihat terangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com