Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadis, Seorang Istri Bunuh dan Potong Kelamin Suami di Kalteng

Kompas.com - 29/02/2020, 07:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Seorang istri bernama Lina (34) menghabisi suaminya, Halidi (45) dengan cara sadis. Bahkan, kemaluan sang suami dipotong.

Peristiwa itu terjadi di Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (23/2/2020) pagi, sekira pukul 09.00 waktu setempat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan, pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.

Pelaku kemudian menusuk perut korban dengan pisau dapur.

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Kronologi Menantu Bunuh Mertua dengan Sadis, Pinjam Rp 3 Juta untuk Bayar Ijazah Istrinya

Mengetahui korban sudah tewas, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.

Di sana Lina memotong kemaluan suaminya. Lina kemudian membuang potongan tersebut bersama pisau dapur yang digunakannya.

Sementara itu menurut keterangan pelaku Lina, (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi.

"10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi," ungkapnya ke wartawan.

Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami. Dia mengaku geram dan memendamnya.

Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.

"Saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi! Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," ujar Lina.

Lina kemudian membunuh suaminya.

Setelah kejadian, Lina berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.

Baca juga: 33 Tentaranya Tewas, Serangan Balasan Turki Bunuh 16 Serdadu Suriah

Berdasarkan keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. Korban enggan mencari nafkah.

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul: Tak Mau Bekerja, Istri Bunuh Suami Dengan Cara Sadis, Kemudian Dibuang ke Semak-semak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com