Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Menantu Bunuh Mertua dengan Sadis, Pinjam Rp 3 Juta untuk Bayar Ijazah Istrinya

Kompas.com - 29/02/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Siti Fadilah (48) ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya di desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Rabu (26/2/2020).

Fadila dibunuh oleh menantunya, Totok Dwi Prasetyo (25) yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Peristiwa tersebut berawal saat Totok mendatangi rumah mertuanya pada Rabu pagi

Ia berniat untuk meminjam uang Rp 3 juta untuk membayar ijazah Nafisah, istrinya yang tak lain anak perempuan Fadila. Namun Fadila tak bisa meminjaminya uang.

Baca juga: Menantu Bunuh Mertua dengan Keji Gegara Tak Dipinjami Rp 3 Juta

Totok pun emosi. Ia mencekik, menendang, dan membanting tubuh mertuanya. Lalu ia mengambil miniatur kapal dari keramik dan menghantamkan ke kepala mertuanya.

Mengetahui sang mertua masih hidup, Totok menyeret tubuh ibu mertuanya yang tak berdaya ke arah dapur. Ia kemudian memukuli kepala Fadila dengan tabung gas elpiji.

Tak hanya itu. Totok mengambil gunting dan menusukkannya ke tubuh Fadila untuk memastikan bahwa ia tewas.

Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Mertua di Sidoarjo Dipukul Tabung Elpiji hingga Tewas

"Gunting yang dipegang juga ditusukkan di bagian kemaluan korban. Ini sungguh sangat keji," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Surmardji ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Setelah membunuh ibu mertuanya, Totok mencuri ponsel dan perhiasan yang ada di kamar. Ia lalu kabur setelah mengunci pintu rumah dari luar.

Tak lama kemudian, Totok ditangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari tempat kejadian berkara.

Baca juga: Setelah Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas dan Gunting, Pria di Sidoarjo Curi HP dan Perhiasan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, salah satunya tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang digunakan memukul kepala korban.

Polisi juga menjerat pelaku dengan hukuman berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com