Meski sempat curiga, WA akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta untuk pembelian mobil Toyota Rush. Sesuai kesepakatan, uang tersebut untuk pembelian tunai Toyota Rush dengan harga OTR.
Namun, kata WA, transaksi tunai tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan. Mobil yang dimilikinya sekarang, ternyata merupakan transaksi kredit dengan salah satu leasing.
"Saya setor Rp 190 juta, tapi sudah 3 bulan ini saya harus membayar angsuran ke leasing," kata WA di Mapolres Jombang.
Baca juga: Polisi Kejar Perampok Bersenjata yang Satroni Toko Emas di Pasar Pecak Kulit
WA sempat diminta mengisi blangko perjanjian kredit saat membeli mobil itu beberapa bulan lalu. Saat itu, pelaku MT menyampaikan pengisian blangko hanya formalitas.
Sementara itu, atas perbuatannya, MT saat ini ditahan di Mapolres Jombang dengan status tersangka.
MT dijerat Pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.