Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Siksa Anak Tirinya

Kompas.com - 28/02/2020, 20:54 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan Noviansyah (40) juru parkir di Kudus, Jawa Tengah, yang ditangkap karena menganiaya anak tirinya hingga luka-luka.

"Kami akan dalami kejiwaan pelaku," Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (28/2/2020).

Noviansyah ditangkap pada Kamis (27/2/2020) setelah polisi mendapat adanya kekerasan yang diterima seorang anak berusia sembilan tahun.

Baca juga: Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Kuku Bocah 9 Tahun Dicabut, Tubuh Disundut Rokok

Dari hasil pemeriksaan kepolisian melalui keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti visum RSUD dr Loekmono Hadi, Satreskrim Polres Kudus akhirnya mengamankan Noviansyah.

"Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus," jelas Rismanto.

Menurut Rismanto, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23/2003 pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai pasal 80 ayat (4) UU nomor 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga.

Baca juga: Telanjang Dada di Depan Anak Tiri, Wanita Ini Dibawa ke Pengadilan

Terbongkarnya kasus penganiayaan yang dialami bocah berinisial SW bermula dari kecurigaan gurunya.

SW tak masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah NU Basyirul Anam, Kudus hingga lima hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com