Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dukung Calon Petahana, Camat dan Kades Dilaporkan ke Bawaslu Jember

Kompas.com - 28/02/2020, 19:08 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pakusari dan perangkat Desa Suboh, Pakusari, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jumat (28/2/2020).

Para ASN itu diduga melanggar netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada Jember 2020.

"Saya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perangkat desa dan camat," kata Ketua Harian Japer Saifullah usai melaporkan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Jember, Jumat.

Baca juga: 3 Petugas PPK Jember Dilaporkan Jadi Tim Sukses Bacalon Bupati 2020

Saifullah mengatakan dugaan pelanggaran itu terekam dalam video berdurasi selama 21 detik.

Dalam video itu, Camat Pakusari Fauzi, Sekretaris Camat Pakusari Rusdiyanto, Kepala Desa Suboh Yani Romyatun, serta perangkat Desa Suboh mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida.

Ucapan terima kasih itu terkait perbaikan jalan di Desa Sumberpinang, Desa Suboh, hingga Desa Sumberjeruk di Kecamatan Pakusari.

Pada akhir video, Yani Romyatun terdengar mengucapkan lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung. Ucapan itu diikuti camat dan sekretaris camat Pakusari dan aparat desa.

Saifullah menyayangkan tingkah ASN dan perangkat desa itu. Karena, mereka memiliki kewenangan yang cukp besar.

“Karena ini saya nilai perbuatan melawan hukum, kami laporkan pada Bawaslu Jember untuk ditindaklanjuti,” tambah Saiful.

Berdasarkan informasi, video itu direkam pada 5 Januari 2020. Tapi, Saifullah belum mengetahui pasti informasti tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Japer Ribut Supriadi mengatakan, kalimat lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung tersebut melanggar netralitas ASN.

“Kami ingin pilkada ini bersih dan bebas dari kontaminasi ASN, karena mereka harus netral,” tambah Ribut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Andika Firmansyah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejak kami terima dan berkas sudah lengkap, kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan dugaan tersebut,” jelas dia.

Baca juga: Lion Air Siap Jemput 13.000 Jemaah Umrah di Arab Saudi

Andika menegaskan, ASN memiliki hak pilih, namun harus netral.

“ASN harus netral seperti dalam UU ASN, kalau kades dalam UU Desa,” Jelas Andika. 

Sebelumnya, Bawaslu Jember sudah menentapkan Camat Tanggul Muhammad Ghozali melanggar netralitas ASN. Bawaslu sudah melaporkan pelanggaran tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com