KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kepala sekolah dasar (SD) IWS (43), terhadap siswinya di Kuta Utara, Badung, Bali, berhasil diungkap polisi.
Perbuatan oknum kepala sekolah tersebut ternyata sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Mendapat perlakuan itu, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.
Pasalnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku pertama kali memerkosa korban sejak duduk di bangku kelas VI SD, yaitu sekitar Juli 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, kasus pemerkosaan pertama kali terjadi di ruang kepala sekolah.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menghadap di ruangannya setelah jam pulang sekolah.
Alasannya untuk mengambil hadiah, karena korban ketika itu sangat berprestasi dan mendapat juara satu di kelasnya.
Namun setelah tiba di ruangannya itu, korban justru diperkosa.
"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar
Setelah memerkosa, pelaku juga sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.
Foto tersebut ternyata digunakan pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya.