Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor: Tanggung Jawab Kami kepada Allah dan Hukum

Kompas.com - 28/02/2020, 11:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - IYA, salah satu pembina Pramuka yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Menurut IYA, R, dan DDS, proses hukum harus dijalani sebagai bentuk tanggung jawab.

"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan. Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah, yang kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, Keluarga Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri

Saat bertemu dengan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosidi, IYA juga meyakinkan kondisinya baik-baik saja selama masa penahanan.

Dirinya pun juga meminta PB PGRi tidak mempermasalahkan soal rambutnya yang digunduli.

"Kalau sama dengan teman-teman di dalam kan saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," tegasnya.

Mendapat dukungan PB PGRI

Sikap para tersangka tersebut sempat membuat air mata Unifah menetes. Dirinya pun menghargai keputusan para tersangka yang menolak pengajuan penahanan.

"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang dimiliki dan itulah guru sejati," ujar Unifah usai menemui ketiga tersangka di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Alasan PGRI menawarkan penangguhan tersebut adalah, sebagai organisasi wajib untuk melindungi hak-hak anggotanya.

 

Keluarga mendapat perundungan

Menurut kakak sepupu IYA, Agus Sukamto, istri dan anak IYA terpaksa diungsikan sejak Sabtu (22/2/2020).

Alasannya, sejak kasus tersebut mencuat, keluarga IYA sempat mendapat perundungan.

"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta, dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Protes PB PGRI Terkait Kepala Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli...

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com