Menurut kakak sepupu IYA, Agus Sukamto, istri dan anak IYA terpaksa diungsikan sejak Sabtu (22/2/2020).
Alasannya, sejak kasus tersebut mencuat, keluarga IYA sempat mendapat perundungan.
"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta, dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Cerita di Balik Protes PB PGRI Terkait Kepala Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli...
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.