Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Baru Kasus Kematian Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Kompas.com - 28/02/2020, 08:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Kendati demikian, mata Melisari berkaca-kaca. Dia terlihat beberapa kali memeluk dr Hastry.

"Semoga anak kami (Yusuf) bahagia di surga," harap Meliasari.

Baca juga: Cerita Bripda Armanjas, Tetap Bantu Korban Banjir Meski Digigit Ular hingga Akhirnya Pingsan

3. Kedua tersangka dianggap lalai

Sementara itu, dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal oleh polisi, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal.

Ancaman hukuman penjara dalam pasal itu adalah lima tahun penjara.

"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian. Jadi tinggal kawal di persidangan nanti," kata Meliasari.

Baca juga: Orangtua Balita Tanpa Kepala di Samarinda Siap Terima Apa Pun Hasil Otopsi

4. Korban hilang selama 16 hari

Ibunda Yusuf, Melisari (30) menangis saat di ruang jenasah RSUD Abdul Wahab Syaharie begitu mengetahui jasad ditemukan tanpa kepala itu anaknya yang hilang, Minggu (8/12/2019). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Ibunda Yusuf, Melisari (30) menangis saat di ruang jenasah RSUD Abdul Wahab Syaharie begitu mengetahui jasad ditemukan tanpa kepala itu anaknya yang hilang, Minggu (8/12/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf diketahui hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal pada Jumat (22/11/2019).

Kedua orangtua korban terkejut setelah dua pekan, Yusuf ditemukan di parit tak jauh dari lokasi PAUD tersebut.

Saat itu kondisi Yusuf ditemukan dalam kondisi mengenaskan di parit yang ada di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, RT 10, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil penyelidikan, korban terjatuh dan terseret arus banjir di parit itu.

Baca juga: KA Argo Lawu Tabrak Truk, PT KAI Akan Tuntut Ganti Rugi

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com