Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Artis akan Dipanggil Terkait Kasus Penjualan Tiket Hasil Pembobolan Kartu Kredit

Kompas.com - 27/02/2020, 23:21 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - SG dan FD, pengusaha agen perjalanan yang menjual tiket hasil pembobolan kartu kredit atau carding, menggunakan jasa sejumlah artis untuk mempromosikan usahanya.

Polda Jawa Timur (Jatim) berencana memanggil para artis tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD.

"Ada 6 artis yang pernah di-endorse yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Jual Tiket Hasil Pembobolan Kartu Kredit, Pengusaha Travel Dibekuk Polisi

Penyidik akan meminta keterangan para artis itu.

"Penyidik ingin mendalami dan menyelidiki ke mana saja aliran uang hasil pembobolan kartu kredit tersebut," terang Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Fasilitas travel dan penerbangan itu dibeli SG dan FD dengan harga murah, sekitar 40 persen sampai 50 persen dari harga normal.

MR membeli data kartu kredit milik orang lain itu dari spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial. Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Kebanyakan, kartu kredit yang dibobol itu milik warga negara Jepang.

Ketiganya mendapatkan untung ratusan juta dari aksi kriminal itu.

FD melakukan lebih dari 400 transaksi tiket hasil carding selama dua tahun, sejak awal 2018. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 240 juta.

Sementara SG telah melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding. Ia mengantongi keuntungan lebih dari Rp 300 juta.

Baca juga: Polisi Cari Pemasok Kartu Ponsel untuk Gojek Tuyul di Malang

Sedangkan MR mengaku telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding, dengan keuntungan sekitar Rp 240 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com