Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Kawanan Rampok di Pangandaran yang Buang Korbannya ke Subang

Kompas.com - 27/02/2020, 22:58 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap komplotan maling berpistol yang menggasak barang berharga dan menculik korban serta membuangnya ke wilayah Subang.

Ada pun para pelaku ditangkap, yakni berinisial IA, ME, K, dan LH alias E.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DA masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Perampok Rumah Keponakan Bupati Soppeng di Makassar adalah Pacar Temannya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan, perampokan itu terjadi di Kabupaten Pangandaran pada Senin, 10 Februari 2020 sekitar 04.00 WIB.

Komplotan maling ini masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang.

Ketika berhasil masuk rumah, salah satu tersangka mengancam dengan mengacungkan pistol kepada korbannya.

"Salah satu pelaku menodongkan dengan menggunakan senjata genggam diketahui jenis airsoft gun kepada korban IM, S, DS, T dan MA," kata Erlangga dalam pesan singkatnya, Kamis (27/2/2020).

Setelah korbannya di bawah kendali mereka, komplotan maling ini menggasak habis barang berharga korban.

"Barang yang berada di dalam rumah korban berupa ponsel milik para korban, laptop, komputer, kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla dan sejumlah uang diambil pelaku," kata Erlangga.

Tak hanya menggasak barang berharga, komplotan ini juga menculik korbannya untuk kemudian dibuang di daerah yang cukup jauh dari kediaman korban.

"Para pelaku membawa para korban ke dalam mobil untuk selanjutnya para korban dibuang di daerah Subang," tutur Erlangga.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku berinisial IA di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah dilakukan interograsi diperoleh informasi bahwa IA melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama K, ME, LH Alias E dan DA (DPO)," terang Erlangga.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit monitor, keyboard, mouse dan CPU.

Lalu ponsel, tiga unit laptop berbagai merek, dua unit mobil, dan sepucuk senjata api jenis Airsoft gun.

Baca juga: Fakta Penjaga Sarang Walet Tewas Ditikam 10 Perampok, Tak Pegang Kunci dan Sakit Asam Urat

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

"Saar ini para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com