Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Pupuk Palsu di Jawa Tengah

Kompas.com - 27/02/2020, 20:51 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

 

Pemasaran pupuk palsu ini ada di Karasidenan Surakarta, Pati, bahkan sejumlah kawasan di Jawa Timur.

"Kami juga meminta kepada para petani jika menemukan pupuk palsu ini agar segera melapor ke pihak berwajib," kata Rycko.

Para tersangka terancam pasal berlapis dengan pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 120 ayat (1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dan pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 7 Pabrik Pupuk Abal-abal Digerebek Polisi, Tiga Pabrik Berlokasi di Wonogiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com