JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menetapkan Camat Tanggul Muhammad Ghozali melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ghozali dinilai melakukan kampanye untuk calon petahana dengan mengarahkan warga mengucapkan salam dua periode. Bawaslu Jember telah melaporkan pelanggaran itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka, putusan itu diambil setelah rangkaian pemeriksaan dalam sidang pleno.
Baca juga: Inovasi Siswa SMAN 2 Sampit, Manfaatkan Air Gambut dan Kulit Nanas jadi Listrik
Perbuatan camat dengan mengarahkan warga mengucapkan salam dua periode masuk dalam pelanggaran netralitas ASN.
“Telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya,” kata Thobroni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Keputusan itu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yakni netralitas berlangsung sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Hal tersebut diterangkan lebih detail dalam pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN.
“Atas dasar tersebut, Bawaslu telah bersurat pada KASN, dan hari ini tembusan dikirim ke pembina kepegawaian yang ada di daerah,” terang dia.
Selanjutnya, KASN yang akan memberian sanksi terhadap camat tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Jember memanggil Camat Tanggul Muhammad Ghozali pada Senin (24/2/2020). Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Baca juga: RS Kariadi Semarang Sebut Suspect Corona yang Diisolasi Meninggal karena Flu Babi
Dalam video berdurasi 21 detik itu, Ghozali memberikan bantuan kursi roda pada warga difabel. Lalu, Camat Tanggul itu mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember Faida.
"Terima kasih ibu bupati atas bantuannya, semangat bu, salam dua periode," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.