Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu 3 Guru Tersangka Kasus Susur Sungai, Ketua Umum PGRI Menangis

Kompas.com - 27/02/2020, 19:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi mengaku menangis saat berbincang dengan ketiga orang tersangka peristiwa susur sungai Sempor.

Unifah menangis karena bangga dengan sikap ketiga orang tersangka yang gentleman menghadapi proses hukum.

"Saya menangis karena bangga dengan tiga orang itu. Mereka sangat gentleman," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Guru Tersangka Susur Sungai Sleman: Kami Baik-baik Saja

Unifah menyampaikan mereka sebagai pembina mempunyai tanggung jawab yang besar. Kejadian di Sungai Sempor tidak pernah mereka bayangkan.

Namun, atas kejadian tersebut, mereka siap bertanggungjawab. Mereka juga sangat memahami perasaan orang tua dan keluarga korban.

"Melalui kesempatan ini dengan segala kekurangan kami juga mohon dimaafkan pada orang tua korban," ucapnya.

Ketiganya, lanjutnya, mengatakan akan menebus kesalahanya dan menolak tawaran pengajuan pemangguhan penahanan. Mereka menolak sebagai bentuk rasa tanggungjawab.

Selain itu juga sebagai rasa empati ketiganya kepada orang tua dan keluarga korban peristiwa susur sungai.

Menurutnya apa yang ditunjukan oleh ketiganya merupakan sikap seorang guru sejati. Sikap kesatria dan sikap bertanggungjawab ketiganya itu jarang dimiliki.

"Rasa bersalah itulah bedanya kalau guru. Sampai Ibu menangis, sedih , haru dan bangga," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Mbah Diro Gendong Siswa dan Nyaris Terbawa Arus Saat Selamatkan Puluhan Korban Susur Sungai

Menurutnya, pihaknya tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan setelah mendengar keputusan ketiganya. Namun PB PGRI tetap akan melakukan pendampingan hukum.

"Kami mendampingi hukum penuh dan mereka mengerti. Mereka kan tidak pernah terbayangkan bahwa kami akan datang mendampingi penuh," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.

Ketiga tersangka, yakni IYA yang merupakan guru olah raga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu juga Pasal 360 karena kelalian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi dan Ketua LKBH PB PGRI Ahmad Wahyudi Kamis (27/02/2020) mengunjungi Mapolres Sleman. Kedatanganya ini untuk menjenguk ketiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com