Kejadian itu menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi tewas.
Polisi menetapkan tiga orang, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan pembina pramuka sekaligus pencetus ide susur Sungai Sempor.
Baca juga: Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan
Namun, ketiganya malah tak ikut kegiatan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.