Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jual Mobil Mertua untuk Ajukan Kredit, PNS Magetan Dibui

Kompas.com - 27/02/2020, 18:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Madiun memvonis bersalah Anita Agung Setianto (39) karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia dengan modus berpura-pura kredit untuk pembiayaan pembelian mobil melalui salah satu perusahaan finance.

Agung yang bekerja sebagai PNS Polres Magetan itu diganjar penjara satu tahun tiga bulan pada Kamis (27/2/2020).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wuryanti didampingi dua anggotanya Catur Bayu Sulistiyo dan Hastuti.

Dalam amar putusan, Agung bersama rekannya Tuminem terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu terdakwa Agung dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara,” ujar Wuryanti.

Baca juga: Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Tak hanya menjatuhkan vonis pada terdakwa Agung, majelis hakim PN Madiun juga memvonis bersalah rekannya, Tuminem (56). Ibu rumah tangga yang kesehariannya bekerja sebagai perias di salon itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Tuminem terbukti membantu Agung melakukan kejahatan tindak pidana jaminan fidusia dengan modus berpura-pura kredit pembiayaan pembelian mobil milik mertua terdakwa Agung. Dari kejahatannya itu, Tuminem mendapatkan jatah sebesar Rp 19 juta dari Agung.

Sementara itu Humas PN Madiun, Catur Bayu Sulistiyo yang juga menjadi anggota majelis hakim menjelaskan, kasus itu bermula saat Agung mengajak Tuminem berpura-pura mengajukan kredit pembiayaan pembelian mobil di BCA Finance Kota Madiun pada 22 Desember 2017.

Dua terdakwa itu berpura-pura membeli karena mobil itu milik mertua Agung yang sebenarnya tak dijual atau dikreditkan.

Modusnya, Agung menitipkan mobil milik mertuanya itu untuk pura-pura dijual di Rajasa Motor yang berada di Kota Magetan.

Lalu, Agung meminta Tuminem berpura-pura mengajukan permohonan kredit pembiayaan mobil di BCA Finance.

“Untuk membeli mobil, Tuminem harus membelinya di showroom mobil yang sudah menjadi mitra BCA Finance. Kebetulan Agung mendapatkan showroom-nya lalu Tuminem pura-pura membeli mobil mertuanya terdakwa Agung,” kata Catur.

Padahal, mobil itu hanya dititipkan untuk pura-pura dijual.

Setelah BCA Finance mencairkan uang tersebut, Agung memberikan jatah uang sebanyak Rp 19 juta kepada Tuminem.

Sementara sisanya digunakan Agung. Mobil yang pura-pura dibeli itu dikembalikan kepada mertuanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com