Dari pengajuan kredit, BCA Finance mengucurkan pinjaman uang sebesar Rp 115.481.428 dengan jangka pembayaran 48 bulan.
Namun sejak dikucurkan bantuan pinjaman tersebut, dua terdakwa itu hanya mengangsur tiga kali.
Menyoal tidak dijeratnya pihak showroom mobil karena membantu memuluskan kejahatan Agung, Catur mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polres Madiun Kota.
Pengadilan Kota Madiun hanya mengadili kasus yang diajukan penyidik dan kejaksaan.
Catur juga enggan mengomentari saat ditanya keterlibatan pihak perusahaan finance dalam kasus ini.
Kriminalisasi Hukum
Sementara itu, penasehat hukum Agung, Dominggus Da Costa menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.
Pasalnya rekayasa aplikasi finance itu menyebabkan orang lain menjadi korban.
“Klien saya terbukti bersama Tuminem untuk mencari dana menggunakan mobil mertuanya. Kalau dimasukkan ke fidusianya terlalu prematur lantaran tidak ada jual beli. Jelas-jelas itu rekayasa aplikasi,” ungkap Dominggus.
Baca juga: Pengakuan Budi Saat Masukkan Mayat Anaknya ke Gorong-gorong, Agar Terlihat Seperti Kecelakaan
Dalam fakta persidangan, imbuh Dominggus, saksi Taufik mengaku merekayasa aplikasi permohonan pembiayaan.
Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang merekayasa aplikasi itu tidak dijadikan tersangka padahal sudah tahu mobil itu bukan untuk dijual.
Terhadap persoalan itu, Dominggus mengaku akan melakukan banding dan mengajukan gugatan perdata kepada pihak finance karena kliennya juga menjadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.