Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bekedok Jual Beli HP di Aceh

Kompas.com - 27/02/2020, 18:02 WIB
Masriadi ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap FR (20), warga Desa Teumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, atas kasus penipuan dengan modus kerjasama bisnis handphone.

Wakil Kepala Polisi Resort Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan menyebutkan, FR beraksi bersama tiga pelaku lainnya yang kini mendekam di rumah tahanan sejumlah daerah di Indonesia.

Ketiga pelaku lainnya yaitu FY (34) dan MW (27) di LP Simalungun Sumatera Utara, serta NN (19) di Rumah Tahanan Wanita Tanjung Gusta Medan, Sumut.

“Empat orang ini berkomunikasi lewat handphone. FR ini bertugas mengambil uang setelah ditransfer korban. MW ini bertugas mencari korban. Sedangkan NN dan FY ini berpura-pura memesan handphone pada korban,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Tersangka Pelaku Penipuan Bank Garansi Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap

Dia menjelaskan, awalnya MW mengajak korban berinisial T, warga Lhokseumawe kerja sama jual-beli handphone.

Dalam aksinya, MW mengaku sebagai Fadli, tetangga korban.

Dia pun meyakinkan T terkait jual-beli handphone yang sangat menguntungkan.

Kemudian, NN dan FY menghubungi korban dan memesan handphone dengan merk tertentu. Setelah menerima pesanan itu, korban menghubungi MW untuk dibelikan handphone.

“MW meminta uang dikirim, setelah uang masuk ke rekening. Maka MW akan mengirim handphone ke korban, seterusnya korban bisa menjual handphone itu pada pembeli,” sebutnya.

Baca juga: Tersangka Pelaku Penipuan Bank Garansi Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap

Korban sempat mengirim uang sebanyak tiga kali masing-masing Rp 15 juta, Rp 19 juta dan Rp 5 juta.

Namun, belakangan korban sadar, barang yang dipesan tak pernah dikirimkan.

“Lalu korban melapor ke polisi. Setelah kita selidiki kita tangkap satu di Bireuen. Tiga lainnya memang masih menjadi narapidana dan ditahan di sejumlah rumah tahanan negara di Indonesia,” kata Ahzan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah menipu tiga orang sejak tahun 2017.

“Pelaku yang kita tangkap ini mengaku korbannya ada tiga orang yaitu warga Bireuen, Langsa dan Lhokseumawe. Kini dia kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com