YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga tersangka peristiwa susur sungai Sempor menolak pengajuan penangguhan penahanan yang ditawarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Ketiganya menolak sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi mengatakan sudah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.
Baca juga: PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum
Saat bertemu itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menawarkan pengajuan penangguhan kepada ketiganya.
Namun, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.
"Mereka mengatakan, Kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020).
Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Musibah Susur Sungai, Kwarnas: Kepsek dan Guru Harus Tahu Pedoman Pramuka
Mereka tetap memilih menjalani proses hukum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.