Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pembabatan Hutan Adat, Mahasiswa dan Satpol PP Ricuh di Kantor Gubernur Maluku

Kompas.com - 27/02/2020, 16:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kericuhan antara petugas Satpol PP dan demonstran mewarnai demosntrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (27/2/2020).

Demonstrasi itu dilakukan untuk memprotes penebangan hutan adat dan penangkapan dua warga Desa Sabuai, Seram Bagian Timur.

Kericuhan pecah setelah keinginan massa bertemu Gubernur Maluku Murad Ismail ditolak petugas Satpol PP yang berjaga di depan gedung.

Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Cabuli Keponakannya di Bawah Umur

Karena ditolak, massa yang didominasi mahasiswa itu langsung menerobos barikade Satpol PP. Aksi saling dorong tak dapat dihindari.

Sekitar 10 menit berjibaku, massa merangsek masuk ke dalam Kantor Gubernur Maluku.

Para mahasiswa bergantian berorasi di Kantor Gubernur Maluku. Mereka meminta Pemerintah Provinsi mencabut izin operasi perusahaan yang beroperasi di hutan adat Desa Sabuai.

Perusahaan itu diduga menebang pohon dan merusak hutan padahal tak mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Demonstran juga mendesak pembebasan dua warga Desa Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka karena memprotes kebaradaan perusahaan itu.

Tak berapa lama berorasi, Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesabangpol Maluku Sam Sialana datang menemui demonstran. Tapi, kedatangan Sam tak membuat para mahasiswa tenang.

“Kami ingin Gubernur Maluku yang datang kesini, bukan bapak,” kata Koordinator Aksi Yoshua Ahwalam.

Setelah bernegosiasi, Sekda Maluku Kasrul Selang akhirnya menemui demonstran sekitar pukul 14.11 WIT. Para pendemo langsung menyerahkan tuntutan mereka kepada Kasrul.

Kasrul pun menjamin pemerintah tak diam dengan masalah tersebut. Saat ini, kata dia, Pemprov Maluku sedang mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut.

“Desa Sabuai sedang dievaluasi nanti hasilnya akan disampaikan terbuka di DPRD dan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Tak Ada Serum Anti Bisa, Polisi yang Digigit Ular saat Evakuasi Banjir Dirujuk ke RSUD Karawang

Menurut Kasrul, Gubernur Maluku telah memoratorium 13 HPH yang beroperasi di Maluku. Langkah itu diambil untuk mengevaluasi perusahan pemegang HPH yang tidak taat aturan.

“Dan minggu ini kita kasih kesempatan penyelidikan dan evaluasi. Kalau HPH tidak lakukan rekomendasi maka izin ditutup. Jadi kita di daerah punya kewajiban untuk mengawasi dan kami harap adik-adik menjadi mata dan telinga bagi kita. Karena tuntutan adik-adik sejalan dengan visi misi kita menjaga sumber daya alam,” jelas Sekda Maluku itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com