Kemudian, pada 3 November 2010, Kartono diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek kapal yang dikerjakan tersebut.
Namun, Kartono tidak diketahui keberadaannya, hingga didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah 10 tahun kemudian, Kartono berhasil ditangkap oleh Kejaksaan.
Kartono terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.