Sementara itu, berdasar pengakuan IYA saat bertemu dengan pihak PGRI di Mapolres Sleman, cukur gundul tersebut merupakan permintaannya sendiri.
"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ucap IYA.
IYA juga menambahkan, dirinya telah diperlakuan polisi dengan baik selama penahanan.
"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," ujar IYA saat pertemuan di Aula Mapolres Sleman, Rabu.
Baca juga: "Gojek Tuyul" Ditangkap Polisi, Punya 8.850 Nomor Telepon dan 41 Akun Gojek
Seperti diberitakan sebelumnya, IYA, R dan DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
Ketiganya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman. Namun, ketiganya menjadi tersangka setelah 10 siswa tewas terseret banjir di Sungai Sempor saat kegiatan susur sungai, Jumat (21/2/2020).
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.