Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Protes PB PGRI Terkait Kepala Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli...

Kompas.com - 27/02/2020, 08:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pengurus Besar (PB) PGRI melalui akun Twitter, menyampaikan protes terkait cukur gundul pihak kepolisian terhadap tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang menjadi tersangka tewasnya 10 siswa saat susur Sungai Sempor di Sleman, Selasa (25/2/2020). 

Dilansir dari Antara, unggahan tersebut tertulis demikian:

"Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring di jalanan dan dibotakin seperti kriminal tak terampuni. Mrk memang salah tapi program Pramuka itu legal & jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! seblm semua guru turun," tulis akun @PBPGRI_OFFICIAL.

Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, unggahan di Twitter tersebut telah dihapus oleh admin.

"Demi menjaga silang pendapat yg lebih luas, kami hapus twitt itu. Mhn semua pihak menghormati proses hukum. Tiada seorang gurupun berniat celakakan muridnya. Kami juga amat sedih.Tolong polisi ikuti SOP, semua sama di depan hukum," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ayahnya Meninggal Saat Jasad Ibunya Dimandikan, Begini Nasib 6 Anak yang Ditinggalkan

Menanggapi hal itu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan, pihak Propam Polda DIY segera menindaklanjutinya.

"Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul. Propam polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto melalui keterangannya di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Yogyakarta juga segera menemui ketiga tersangka untuk memastikan kondisi IYA, R dan DDS.

"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis. Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," ujar Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY Andar Rujito.

Baca juga: "Saya Tak Sanggup Terima Uang Ini, Niatnya Hanya Menolong" 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com