Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang Restoran Rindu Alam, 40 Tahun Bertahan di Puncak Bogor, Kini Tutup Tak Beroperasi

Kompas.com - 27/02/2020, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

 

Pemprov Jabar sempat hentikan perpanjangan sewa

Restoran Rindu Alam dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi, berdasarkan kesepakatan, sewa pakai lahan tersebut sampai tahun 2020.

Namun, dengan alasan tertentu, Pemprov Jawa Barat kemudian memutuskan perpanjangan sewa hanya sampai tahun 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, rumah makan Rindu Alam harus sudah kosong sejak tanggal 30 November 2017 lantaran masa perizinannya sudah habis.

Kala itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana membongkar rumah makan Rindu Alam sebelum akhir tahun 2017 atau sebelum malam pergantian tahun baru.

Baca juga: Pecinta Kuliner Legendaris? Cobain 6 Kuliner di Kota Lama Semarang Berikut

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sejauh ini, surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Tata Bangunan sudah memasuki tahap dua.

Menurut Agus, eksekusi bangunan akan dilakukan setelah surat teguran tahap ketiga keluar.

"Kami tunggu pelimpahan dari Dinas Tata Bangunan. Setelah itu baru eksekusi," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Saat itu, lahan yang ditempati Rindu Alam akan dilebarkan dan dijadikan ruang terbuka hijau.

"Diupayakan sebelum tahun baru sudah dibongkar, karena pada prinsipnya, Pemprov Jabar juga meminta ke Pemda Bogor supaya lahan tersebut harus sudah dikosongkan," ungkapnya.

Baca juga: Tur Jelajah Wisata Sulawesi 2020 Menguak Keindahan Pulo Cinta di Gorontalo

Walaupun demikian, Restoran Rindu Alam tetap beroperasi melayani pengunjung walaupun tak seramai dulu.

"Selama ini tamu yang datang adalah pelanggan lama. Kebanyakan datang di jam-jam makan siang," ungkap Ajat.

Ajat yang bekerja selama puluhan tahun di restoran tersebut menggatakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetorkan ke Pemda Kabupaten Bogor setiap bulan minimal sebesar Rp 45 juta, bahkan bisa sampai Rp 80 juta.

Pihak Restoran Rindu Alam Puncak melayangkan gugatan hingga rencana pembongkaran tahun 2017 dibatalkan.

Tumpang tindih perjanjian sewa Rindu Alam menjadi alasan jalur hukum ditempuh.

"Jadi gini, ada tumpang tindih perjanjian, jadi sebetulnya kita ada perjanjian sampai tahun 2020 dengan dinas PU. Tiba-tiba Pak Sekda bikin perjanjian lagi dengan kita sampai tahun 2015, katanya nanti diperpanjang lagi sampai 2020," ujar kuasa hukum Rindu Alam, Ardi Kusumah, saat itu.

Baca juga: Pembangunan Proyek Wisata Noahs Park di Sesar Lembang Dilanjutkan, Ini Alasan Dinas Bina Marga Jabar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com