Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Sebut Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Ikut Selamatkan Siswa yang Hanyut

Kompas.com - 26/02/2020, 23:06 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - IYA, tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, sempat berupaya menyelamatkan siswa SMPN 1 Turi yang terseret arus.

Keluarga IYA mengklaim, guru olahraga itu berhasil menyelamatkan enam siswanya yang hanyut.

"Dia mengikuti evakuasi, sampai menolong enam anak selamat," kata Agus Sukamta, kakak sepupu IYA dalam jumpa pers di Puri Mataram, Sleman, Yogyakarta, Rabu (26/02/2020).

Baca juga: PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Menurut Agus, IYA malah sempat terguncang karena tahu ada muridnya yang tewas.

IYA, disebut Agus, tetap berada di lokasi kejadian saat proses evakuasi berlangsung.

Guru yang kini dalam tahanan polisi itu, baru pulang setelah diminta mengganti baju. IYA kemudian pulang untuk berganti baju, tapi kembali lagi ke tempat kejadian.

"Dari awal kejadian, IYA tidak melarikan diri," ujar Agus.

Baca juga: Perwakilan PGRI DIY Ajak Semua Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka Susur Sungai Sempor

Agus mengatakan, saat ditangkap polisi pada Jumat (21/2/2020) malam, IYA masih berada di dekat Sungai Sempor.

 

Kegiatan susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (21/2/2020) sore berakhir petaka.

Arus sungai yang tiba-tiba deras akibat hujan di hulunya menghanyutkan 250 siswa di aliran air itu. Akibatnya 10 siswa SMPN 1 Turi tewas.

Polisi sudah menetapkan tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini sebagai tersangka.

Mereka adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com