Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Kompas.com - 26/02/2020, 22:03 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor.

Mereka juga membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.

"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, saat ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020).

Baca juga: Perwakilan PGRI DIY Ajak Semua Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka Susur Sungai Sempor

Andar berharap, Polres Sleman bisa menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY.

Sedangkan Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.

Baca juga: Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com