Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dukungan Ditolak KPU, Pasangan Alam Gagal Maju Independen di Pilkada Solo 2020

Kompas.com - 26/02/2020, 21:33 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta, Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) gagal maju sebagai calon independen di Pilkada Solo 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Nurul Sutarti, mengatakan, jumlah syarat dukungan yang diserahkan paslon Alam sesuai di sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 38.743.

Setelah pengecekan dan penghitungan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat ada sebanyak 14.557. Sedang jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 24.186.

Baca juga: Gibran: Yang Penting Pilkada Solo Dinamis, Meriah, dan Sukacita

Syarat dukungan dinyatakan TMS tersebut karena tidak disertai tanda tangan dan fotokopi e-KTP.

"Sehingga dokumen dukungan bakal perseorangan ini (Alam) ditolak dengan berita acara penolakan," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).

Dokumen dukungan paslon Alam diserahkan ke KPU Kota Surakarta pada Minggu (23/2/2020) berupa formulir Model B2-KWK bermaterai dan ditandatangani satu rangkap.

Dokumen ini yang merupakan rekap tingkat kota yang menunjukkan sebaran dan jumlah di masing-masing kecamatan.

Selain itu, juga menerima formulir Model B1.1-KWK asli dan salinan merupakan rekap tingkat kelurahan serta menerima formulir Model B1-KWK surat pernyataan dukungan yang dilampiri atau ditempeli dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan (suket).

"Sejak penyerahan sampai dengan pengecekan dan penghitungan, untuk paslon Alam baru selesai hari ini pukul 16.00 WIB," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan tahapan yang ditentukan khususnya melalui keputusan KPU Kota Surakarta No 52 Tahun 2019, yaitu pengecekan dan penghitungan sampai dengan 26 Februari 2020.

Selama proses pengecekan dan penghitungan syarat dukungan tersebut pihaknya membagi dalam lima tim sesuai dengan kecamatan masing-masing. Karena sebaran syarat dukungan paslon Alam yang diserahkan ada di semua kecamatan.

"Ada dua kali penghentian penghitungan yaitu 24-25 Februari dini hari. Mulai tanggal 25-26 Februari semua nonstop, baik tim KPU maupun tim paslon Alam melakukan pengecekan dan penghitungan sampai selesai," terang dia.

Baca juga: Berhasil Kumpulkan Syarat Jumlah KTP, Pasangan Penjahit-Ketua RW Optimistis Maju Pilkada Solo

Kuasa hukum paslon Alam, Awod mengaku terkejut setelah mengetahui 24.186 dari total 38.743 dukungan yang diserahkan paslon Alam ke KPU Kota Surakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami merasa sudah melalui segala macam tahapan, kami memiliki persyaratan tapi hasilnya hari ini seperti ini. Yang jelas hasilnya tidak memenuhi syarat dan kita akan tetap melawan," katanya.

Pihaknya mengatakan akan ke Bawaslu dan DKPP karena banyak hal yang tidak masuk akal dan tidak jelas aturan yang disyaratkan KPU Kota Surakarta terkait dukungan paslon independen di Pilkada Solo 2020.

"Misalkan kita tanggal 23 Februari diminta bantuan melengkapi syarat administrasi yang kami sampaikan. Hingga tanggal 24 Februari kita distop tidak boleh melengkapi," terang dia.

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, bagi paslon yang syarat dukungannya ditolak KPU bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan batas waktu minimal tiga hari kerja dari berita acara itu dikeluarkan.

"Jadi masih ada waktu sampai Jumat. Kota tunggu saja apakah mengajukan sengketa atau tidak. Tentu Bawaslu sudah siap," ungkap Poppy.

Poppy menilai proses penghitungan dan pengecekan ulang syarat dukungan paslon Alam yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta sudah sesuai ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com